Layanan Publik : Kartu Kuning
Kartu Kuning
A.DASAR HUKUM
- Undang-undang No.13 Tahun 2003
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.203/1999
B.KETENTUAN UMUM
- Kartu Kuning/AK.I digunakan untuk melamar pekerjaan , baik kepada instansi pemerintah maupun swasta.
- Kartu Kuning/AK.I diperlukan bila sewaktu-waktu ada lowongan pekerjaan, Kantor Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur bisa menghubungi pencari kerja (memanggil).
- Kartu Kuning/AK.I, berlaku 2 (dua) tahun dan harus melapor 6 (enam) bulan sekali, bila belum mendapat pekerjaan
- Bila ada perubahan alamat/data harus segera melapor dan diganti , sesuai dengan data yang baru dan apabila sudah diterima di perusahaan swasta maupun pemerintah Kartu Kuning/AK.I dikembalikan ke kantor Sub.Dinas Tenaga Kerja Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur, baik langsung ataupun via pos
C.PERSYARATAN
- Foto copy KTP Kabupaten Cianjur yang masih berlaku (1 lembar)
- Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir (1 lembar)
- Foto copy Sertifikat kursus yang dimiliki (masing-masing 1 lembar) bila ada.
- Pas foto ukuran 3Â X 4 = 2 lembar.
D.PROSEDUR PELAYANAN
- Pencari Kerja datang sendiri tidak mewakilkan dan menyampaikan berkas persyaratan kepada petugas
- Petugas mengadakan penelitian atas berkas dan mewancarai pencari kerja yang isinya dituangkan kedalam formulir AK.II
- Petugas mengisi kartu AK.I (Kartu Kuning /Kartu Pencari Kerja) dan setelah selesai langsung di serahkan kepada pencari kerja
E.BIAYA
Tidak dipungut biaya
F.WAKTU PENYELESAIN
Minimal 1 hari jam kerja (tergantung banyaknya pencari kerja)
Sumber : http://cianjurkab.go.id/Content_Nomor_Menu_13_2.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar